Pemerintah Rilis Ketentuan Terbaru Fasilitas Pengurangan PBB P5L

Pemerintah memperbarui ketentuan mengenai pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan untuk sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, sektor pertambangan mineral atau batubara, dan sektor lainnya (PBB P5L). Fasilitas pengurangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 (PMK 129/2023). Berikut ulasannya.

Objek yang Mendapat Fasilitas

Merujuk Pasal 3 ayat (3) PMK 129/2023, objek PBB P5L yang bisa mendapat pengurangan pajak adalah sebagai berikut:

  1. sektor perkebunan;
  2. sektor perhutanan pada:
    • hutan alam, selain areal produktif; dan
    • hutan tanaman;
  3. sektor pertambangan minyak dan gas bumi, selain tubuh bumi eksploitasi yang mempunyai hasil produksi;
  4. sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, selain tubuh bumi eksploitasi yang mempunyai hasil produksi;
  5. sektor pertambangan mineral atau batubara, selain tubuh bumi operasi produksi yang mempunyai hasil produksi; dan
  6. sektor lainnya, selain perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan yang terdapat hasil produksi.

Pengurangan PBB P5L Dalam Hal Kerugian atau Kesulitan Likuiditas

Pengurangan PBB P5L dapat diberikan kepada wajib pajak karena kondisi tertentu, yakni kerugian atau kesulitan likuiditas yang terjadi selama 2 tahun berturut-turut.

Kerugian komersial yang dimaksud adalah kondisi ketidakmampuan wajib pajak untuk menghasilkan laba operasi bersih karena jumlah beban operasi melebihi jumlah laba kotor, sedangkan kesulitan likuiditas adalah kondisi ketidakmampuan wajib pajak dalam membayar kewajiban jangka pendek dengan aktiva lancar.

Besaran Pengurangan, Syarat, dan Jangka Waktu Pengajuan

Pengurangan PBB dalam hal terjadi kerugian komersial atau kesulitan likuiditas diberikan paling tinggi 75% untuk pajak yang masih harus dibayar dalam SPPT atau SKP PBB.

Pengurangan dapat diajukan secara langsung maupun elektronik, dalam jangka waktu 3 bulan sejak diterima SPPT atau 1 bulan sejak SKP PBB atau SK pembetulan SPPT/SKP PBB diterima.

Permohonan pengurangan PBB P5L dapat diajukan dengan syarat:

  1. satu permohonan untuk satu SPPT, SKP PBB, atau STP PBB;
  2. permohonan dilampiri dengan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang dimohonkan pengurangan;
  3. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan besarnya persentase pengurangan PBB yang dimohonkan dengan disertai alasan yang jelas;
  4. ditandatangani oleh wajib pajak atau wakil wajib pajak (dilengkapi Surat Kuasa); dan
  5. dokumen pendukung.

Apabila disetujui, keputusan atas permohonan pengurangan PBB akan diterbitkan oleh Kepala Kanwil DJP paling lama 4 bulan sejak tanggal surat permohonan tersebut diterima.

Pengurangan PBB P5L Dalam Hal Bencana Alam

Selain dua kondisi di atas, pengurangan PBB P5L dapat diberikan dalam hal terjadi bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, seperti bencana non-alam maupun bencana sosial. Dalam kondisi tersebut pengurangan yang dapat diberikan paling tinggi 100%.

Untuk tahu lebih lengkap, baca artikel berikut ini: Ketentuan Pengurangan PBB-P5L Akibat Bencana Alam

Pengurangan PBB P5L Secara Jabatan

Pengurangan PBB P5L juga dapat diberikan secara jabatan. Pengurangan PBB P5L paling tinggi sebesar 100% diberikan secara jabatan untuk wajib pajak dalam hal objek PBB terkena bencana alam, sepanjang terdapat penetapan status bencana alam oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Kewenangan pemberian pengurangan PBB diberikan kepada Kepala Kanwil DJP melalui delegasi untuk meneliti dan memberikan keputusan pengurangan PBB secara jabatan.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait